Moccaapedia – Pernahkah Anda penasaran berapa besaran gaji Regsosek BPS dan apa saja tugas-tugas yang harus mereka lakukan setiap harinya. Apakah tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan gaji yang dimiliki?
Karena beberapa waktu lalu Badan Pusat Statistik atau BPS tengah mengadakan proses Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek. Untuk semua masyarakat yang ada di Indonesia. Regsosek sendiri di lakukan untuk dapat mengetahui kondisi terbaru dan terkini bagi masyarakat.
Berupa profil, ekonomi dan kondisi sosial serta tingkat kesejahteraan mereka.
Nah, untuk mempermudah pendataan ini, Pemerintah Indonesia pun merekrut masyarakat untuk menjadi petugas Regsosek.
Apakah Anda tertarik untuk menjadi petugas Regsosek dan ikut serta dalam program pendataan tersebut? Berikut, adalah besaran gaji yang akan Anda dapatkan ketika menjadi petugas Regsosek.
Besaran Gaji Regsosek Badan Pusat Statistik
Setiap petugas Registrasi Sosial Ekonomi yang yang disingkat Regsosek, akan mendapatkan gaji minimal setelah bekerja selama 1 bulan. Pendapatan untuk masing masing petugas sendiri biasanya akan berbeda. Dan akan disesuaikan dengan lokasi tempat mereka bekerja.
Berdasarkan pada laman katadata.co.id, petugas Regsosek yang ada di wilayah perkotaan seperti wilayah Jabodetabek akan mendapatkan upah atau gaji maksimal sebesar Rp 4,1 juta.
Sedangkan gaji Regsosek yang ada di wilayah Kabupaten akan mendapatkan upah yang lebih rendah yakni berkisar Rp 3,2 juta.
Sementara itu, untuk petugas yang melakukan pendataan di daerah pedalaman, maka BPS nantinya akan menanggung semua biaya transportasi yang dibutuhkan.
Pihak BPS juga akan memberikan perlindungan berupa asuransi pada petugas Regsosek selama menjalankan tugasnya. Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dari pendaftaran tersebut, nantinya petugas Regsosek akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja atau JKK dengan manfaat berupa uang tunai hingga pelayanan yang diberikan pada peserta jaminan. Ketika mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau kecelakaan yang terjadi saat bertugas.
Lalu ada Jaminan Kematian atau JKM yang merupakan Jaminan Kematian dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris. Pada saat peserta jaminan meninggal dunia.
Jika peserta memiliki anak, maka anak sebagai ahli waris akan memperoleh beasiswa Pendidikan dari jenjang TK hingga ke jenjang Perguruan Tinggi. Dengan nilai sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak sebagai ahli waris.
Tugas Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek
Para petugas Regsosek BPS ini sendiri memiliki kewajiban atau tugas utama untuk mengumpulkan informasi. Dan informasi yang mereka kumpulkan tersebut, antara lain adalah:
- Informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi dan geografis terbaru.
- Mencatat kondisi perumahan dan sanitasi air bersih.
- Mencatat kepemilikan aset.
- Mencari tahu kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus.
- Mencari tahu mengenai informasi geospasial.
- Hingga mencari tahu mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat.
Untuk melakukan proses pengumpulan informasi tersebut, maka petugas Regsosek BPS ini harus mengumpulkan informasi dari rumah ke rumah. Selain itu, ada juga wawancara yang di lakukan dengan salah satu anggota keluarga. Dengan cara mengisi kuesioner yang sudah di siapkan oleh petugas sebelumnya.
Tidak hanya mengumpulkan informasi saja, para Regsosek BPS ini juga harus menyertakan geotag dan foto pendataan pada keluarga miskin.
Syarat Pendaftaran Sebagai Petugas Regsosek BPS
Untuk menjadi petugas Regsosek BPS, maka berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi:
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Berdomisili di sekitar kecamatan tempat mendaftar.
- Mampu mengoperasikan Komputer dan memiliki Laptop dengan spesifikasi Minimal Windows 7 dan RAM 4 GB.
- Mampu berkomitmen untuk bekerja selama 7 jam sehari.
- Bukan atau tidak berstatus ASN.
Dengan mengetahui besaran gaji Regsosek BPS ini, Anda dapat mendaftarkan diri melalui mitra.bps.go.id secara online untui menjadi petugas Registrasi Sosial Ekonomi.