TV Analog Diberhentikan
Moccaapedia – Seperti diketahui, 30 April 2022 kemarin TV analog diberhentikan karena adanya peralihan dari tayangan TV analog ke TV digital. Selain itu membawa dampak lainnya.
Melansir dari Kominfo, siaran TV analog diberhentikan sudah berlaku di 38 dari 119 Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Jawa. Dengan begitu, masyarakat kini sudah tak bisa lagi menikmati siaran TV analog yang akan dimatikan secara bertahap. Sementara itu, terdapat sembilan Kabupaten di Jawa Timur yang termasuk ke dalam ASO (Analog Switch Off) tahap pertama yakni Kabupaten Pacitan, Sampang, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, Lumajang, dan Sumenep.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, masyarakat masih tetap bisa menikmati siaran TV, namun harus bermigrasi menuju ke siaran TV Digital. Kominfo menjelaskan, bahwa siaran TV Digital tetap gratis atau FTA (Free To Air), dan tidak seperti layanan streaming menggunakan Smart TV atau gawai yang harus terkoneksi dengan internet, terdapat biaya langganan (seperti TV satelit atau kabel).
Alasan TV Analog Diberhentikan
Bagi sebagian masyarakat, dengan regulasi yang demikian tentu sangat disayangkan. Apalagi mereka yang terkendala kondisi geografis, tentu menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mengedukasi masyarakat agar mau beralih ke siaran TV Digital.
Melansir dari Kompas, terdapat lima faktor yang menyebabkan pemerintah harus memberhentikan layanan siaran TV analog. Berikut kami jelaskan:
- Mengimplementasikan peraturan yang terdapat di Pasal 60A UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang juga diatur di dalam UU NOmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Memberikan masyarakat siaran televisi yang berkualitas tinggi, bersih, dan jernih untuk masyarakat.
- Memangkas ketertinggalan Indonesia dari negara-negara lain yang sudah melakukan kesepakatan tentang pengaturan spektrum bagi layanan televisi dan merampungkan ASO sehingga harus cepat dilaksanakan agar terhindar dari kemungkinan permasalahan di wilayah perbatasan.
- Memberikan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran lewat sharing infrastructure.
- Memberikan pemerataan koneksi internet untuk kepentingan pendidikan, dan sistem mitigasi bencana, atau manfaat lain yang membutuhkan penggunaan frekuensi spektrum.
Namun yang perlu diperhatikan, dengan peralihan siaran TV Analog ke TV Digital, semata-mata ingin memberikan masyarakat siaran Televisi yang berkualitas dan memiliki siaran dengan resolusi yang lebih baik.
Solusi Imbas TV Analog Diberhentikan
Siaran TV Analog, setidaknya sudah hampir 60 tahun mengudara di Indonesia, dan akan berganti dengan siaran TV Analog setidaknya hingga pada 2 November 2022. Siaran TV Digital, menggunakan sistem kompresi serta modulasi sinyal digital yang bisa menghasilkan resolusi gambar, dan suara lebih baik, jernih, dan canggih bagi masyarakat Indonesia.
Meski dianjurkan untuk beralih menuju siaran TV Digital, masyarakat masih tetap bisa menikmati TV Analog. Namun tetap saja, pemerintah sangat menyarankan masyarakat untuk tetap beralih ke siaran TV Digital. Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai siaran TV Digital, kamu bisa mengunjungi website siarandigital.kominfo.go.id
Dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan tutorial solusi dari TV Analog diberhentikan secara mendetail dan mudah dipahami.
Mengutip dari Indonesia Baik oleh Kemkominfo, terdapat dua cara bagi kamu untuk beralih ke siaran TV Digital seperti berikut:
- Menggunakan TV Digital.
- Menggunakan peralatan tambahan seperti dekoder atau STB (Set Top Box).
Bagi masyarakat yang memiliki televisi yang hanya bisa menangkap siaran analog, ini artinya harus menggunakan STP terlebih dahulu.
Untuk kamu yang belum paham apa STB Itu, STB adalah sebuah perangkat tambahan yang digunakan untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar, dan kemudian dapat dinikmati di TV tabung atau analog.
Berikut ini adalah cara mengubah TV analog ke TV digital menggunakan perangkat STB:
-
Pastikan kamu sudah memiliki TV Analog dan STP DVB-T2.
-
Pastikan juga STB yang kamu miliki berjenis DVB-T2 karena mendukung sambungan antena pada TV analog.
-
Matikan terlebih dahulu TV analog yang dimiliki.
-
Lepas kabel antena yang masih menancap di TV analog.
-
Sambungkan kabel ke port yang bernama “ANT IN” di bagian belakang STB
-
Sambungkan kabel HDMI pada port STB ke analog.
-
Jika TV analog kamu belum terdapat kabel HDMI, gunakan sambungan kabel AV yang berwarna kuning, putih, dan merah.
-
Pastikan STB sudah terhubung dengan daya.
-
Nyalakan TV analog dan STB.
-
Masuk ke dalam pengaturan TV analog, dan pilih tampilan AV.
-
Setelah itu akan muncul menu STB, dan pilih pencarian saluran.
-
Selanjutnya apabila sudah terdapat kanal siaran digital, pilih simpan, dna kamu sudah bisa menikmati siaran TV Digital.
Nah, itulah informasi mengenai TV Analog diberhentikan yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa menjadi referensi untuk menambah wawasan kamu ya.